Mari belajar hukum Islam!

Berangkat Pengajian Bersama Pacar? Emang boleh?

Bolehkah pacaran pergi pengajian bersama? Apa saja batasannya? Bagaimana agar pengajian bersama pacar tetap bernilai ibadah?


PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bepergian bersama pacar?

Apakah boleh mengajaknya menghadiri pengajian?

JAWABANNYA

Sejauh yang kita ketahui, apakah istilah "pacaran" dapat digunakan atau tidak tergantung pada maknanya.
Hal ini mirip dengan laki-laki yang shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahramnya atau ajnabi. Karena ada khalwat atau berduaan lawan jenis, shalat jamaah tersebut dihukumi makruh. Imam an-Nawawi mengatakan:

 وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ 

Artinya, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan" (Imam an-Nawawi, al-Majmu', [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 278), hukumnya makruh untuk seorang laki-laki shalat bersama seorang perempuan ajnabiyyah. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa shalat jamaah bersama seorang perempuan yang tidak berstatus mahram sebagaimana disebutkan di atas adalah makruh tahrim.

Makruh tahrim sendiri statusnya adalah sama dengan haram. Imam an-Nawawi berkata:

 اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

Artinya "Yang dimaksud dengan "makruh [dalam hal shalat jamaah di atas] adalah makruh tahrim." Menurut Imam an-Nawawi, al-Majmu', jilid IV, hal. 278, ini terjadi ketika seorang pria berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya.
Percintaan lawan jenis yang disertai syahwat hukumnya haram, dan kegiatan majelis atau taklim dan ziarah kubur bersama pacar kadangkala tidak terlepas dari hal itu.

Keterangan ini sebagaimana mengutip pendapat Imam an-Nawawi:

 ومن حرمت مباشرته في الفرج بحكم الزنا أو اللواط حرمت مباشرته فيما دون الفرج بشهوة

Artinya, "Siapapun perempuan yang diharamkan bersetubuh dengannya dan dihukumi zina atau liwath, maka haram pula menyentuh selain kemaluannya dengan syahwat."
Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini, kegiatan pergi ke majelis dan berziarah dengan pacar jelas tidak dianjurkan karena khawatir adanya khalwat si laki-laki dengan pacarnya. Namun, dalam agama, kegiatan seperti itu dianjurkan.


Rate this article

Post a Comment