PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya bepergian bersama pacar?
Apakah boleh mengajaknya menghadiri pengajian?
JAWABANNYA
Sejauh yang kita ketahui, apakah
istilah "pacaran" dapat digunakan atau tidak tergantung pada
maknanya.
Hal ini mirip dengan laki-laki yang shalat berjamaah dengan perempuan yang
bukan mahramnya atau ajnabi. Karena ada khalwat atau berduaan lawan jenis,
shalat jamaah tersebut dihukumi makruh. Imam an-Nawawi mengatakan:
وَيُكْرَهُ أَنْ
يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ
Artinya, berdasarkan sabda Nabi SAW,
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena
yang ketiga di antara mereka adalah setan" (Imam an-Nawawi, al-Majmu',
[Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 278), hukumnya makruh untuk seorang
laki-laki shalat bersama seorang perempuan ajnabiyyah. Imam an-Nawawi
menyatakan bahwa shalat jamaah bersama seorang perempuan yang tidak berstatus
mahram sebagaimana disebutkan di atas adalah makruh tahrim.
Makruh tahrim sendiri
statusnya adalah sama dengan haram. Imam an-Nawawi berkata:
اَلْمُرَادُ
بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا
Artinya "Yang dimaksud
dengan "makruh [dalam hal shalat jamaah di atas] adalah makruh
tahrim." Menurut Imam an-Nawawi, al-Majmu', jilid IV, hal. 278, ini
terjadi ketika seorang pria berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya.
Percintaan lawan jenis yang disertai syahwat hukumnya haram, dan kegiatan
majelis atau taklim dan ziarah kubur bersama pacar kadangkala tidak terlepas
dari hal itu.
Keterangan ini sebagaimana mengutip pendapat Imam an-Nawawi:
ومن حرمت مباشرته في
الفرج بحكم الزنا أو اللواط حرمت مباشرته فيما دون الفرج بشهوة
Artinya, "Siapapun perempuan yang
diharamkan bersetubuh dengannya dan dihukumi zina atau liwath, maka haram pula
menyentuh selain kemaluannya dengan syahwat."
Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini, kegiatan pergi ke majelis dan
berziarah dengan pacar jelas tidak dianjurkan karena khawatir adanya khalwat si
laki-laki dengan pacarnya. Namun, dalam agama, kegiatan seperti itu dianjurkan.