Mari belajar hukum Islam!

Antara Orang Tua dan Guru


PERTANYAAN

Assalamualaikum,
Pak saya mau bertanya. Antara Ibu (orang tua) dan guru itu lebih mulia mana? Mohon penjelasannya..

fia Facebook. شمس المعارف خليل الصادقي

JAWABAN

Wa'alaikum Salam,
Kalau yang ditanyakan lebih mulia yang mana antara guru dan orang tua, maka jawabannya adalah orang yang paling bertakwa pada Allah. Karena ukuran kemuliaan Manusia di sisi Allah adalah kadar ketakwaannya pada Allah.
Kalau pertanyaan kamu "Lebih utama mana antara menghormati dan berbakti kepada Ortu dan Guru"? maka jawabanya sama- sama utama. Karena sudah barang pasti bahwa keduanya adalah sama-sama menyandang predikat orang tua, yakni Ortu ialah orang tua dari jalur duniawi (keduniaan) dan Guru ialah orang tua dari jalur ukhrowi (keakhirata
Mungkin lebih tepatnya yang kamu tanyakan, mana yang harus didahulukan antara orang tua (Ibu) dan guru? Jika ini yang kamu tanyakan, maka yang kita bahas adalah hak-hak mereka.

Jika kita berbicara prihal hak-hak guru dan orang tua, maka hak guru lebih diunggulkan karena dialah orang yg mencetuskan sebuah Ifadah (pemberian faidah agar menjadi terarah) yang jelas lebih utama dari pencetus Wiladah (kelahiran seorang anak), seandainya tidak diarahkan guru anak akan tersesat, namun jika anak tidak dilahirkan ke dunia melalui orang tua guru juga tidak bisa ber-ifadah (mengajar)
Dengan demikian, hak guru itu unggul dari pada hak ortu dalam posisinya, dan hak ortu itu unggul dari pada hak guru dalam posisinya sendiri. 

Oleh karena itu, apabila kedua hak tersebut dihadapkan pada seorang anak, maka hak gurulah yang harus didahulukan dalam urusan ukhrowi (keakhiratan), dan hak orang tua yang didahulukan dalam urusan duniawi (keduniaan). 

REFRENSI 

ﺍﻷﺩﺍﺏ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﻨﺢ ﺍﻟﻤﺮﻋﻴﺔ ﻻﺑﻦ ﻣﻔﻠﺢ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺝ 1 ﺹ 330 : 

ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﺣﺘﺮﺍﻡ ﺍﻟﻤﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﺘﻮﺍﺿﻊ ﻟﻪ ، ﻭﻛﻼﻡ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻳﺄﺗﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﻧﺤﻮ ﻛﺮﺍﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺼﻮﻝ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﻔﻀﺎﺋﻞ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﺑﻌﺪ ﻓﺼﻮﻝ ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻤﻦ ﻣﺸﻰ ﻣﻊ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ . ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺴﺒﻖ ﻭﺍﻟﺮﻣﻲ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ : ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺗﻮﻗﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺿﻞ ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺣﻘﻪ ﺁﻛﺪ ﻣﻦ ﺣﻖ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻷﻧﻪ ﺳﺒﺐ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻷﺑﺪﻳﺔ ، ﻭﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺳﺒﺐ ﻟﺤﺼﻮﻝ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻔﺎﻧﻴﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺗﺠﺐ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ، ﻭﺃﻇﻨﻪ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺄﻣﺮ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻻ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .

Rate this article

1 comment

  1. Terimakasih, sangat bermanfaat tulisannya