PERTANYAAN :
Biasanya minuman yang tidak tertutup, banyak
kemasukan hewan-hewan kecil, seperti; nyamuk, semut atau yang lain, bahkan
terkadang sampai mati di dalamnya. Akibatnya sebelum menikmati minuman tersebut
terlabih dahulu harus mengeluarkan bangkainya hewan.
Pertanyaannya, Apakah bangkai hewan yang saat dikeluarkan jatuh kembali ke sebuah
minuman tetap di-ma’fu (ditoleransi oleh syariat)?
JAWAB:
Ya, bangkai hewan dalam air
yang dikeluarkan kemudian jatuh kembali tetap di-ma'fu
(tidak menajiskan).
REFRENSI :
&
حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 1 صحـ
: 324 مكتبة دار الفكر
يُعْفَى عَنْ تَصْفِيَةِ مَا هِيَ فِيهِ بِنَحْوِ
خِرْقَةٍ وَعَنْ وُقُوْعِهَا عِنْدَ نَزْعِهَا بِأُصْبُعٍ أَوْ عُودٍ وَإِنْ
تَكَرَّرَ اهـ