Para ulama telah sepakat bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali ada keperluan tertentu, seperti untuk berburu, penjagaan, dan kepentingan lain yang tidak dilarang oleh Syara'. Golongan Malikiyyah menyatakan, "Makruh memeliharanya kecuali untuk menjaga tanaman, hewan ternak, atau berburu; sebagian dari pandangan ini bahkan mengizinkannya."
Dalam riwayat dari Abu Hurairoh ra, Nabi Muhammad SAW menyampaikan, "Barangsiapa memelihara anjing selain untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya" (HR. Al-Bukhari – Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203). Ibn Umar juga meriwayatkan sabda Nabi, "Barangsiapa memelihara anjing selain untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya" (HR. Muslim III/1201).
Adapun memelihara anjing untuk menjaga rumah, menurut Ibn Quddaamah dari madzhab Hanabilah, menurut pandangan yang paling sahih, tidak diperbolehkan, namun ada kemungkinan juga hukum kebolehannya. Pendapat dari kalangan Syafi'iyyah menyatakan, "Jika kepentingan yang membolehkannya memelihara anjing telah terhapus, maka wajib menghilangkan penguasaan atas anjing tersebut," mereka menambahkan bahwa boleh mengajari anak anjing dengan tujuan seperti yang diperbolehkan sebelumnya.
Sumber Rujukan : al Mausuat al Fiqhiyah Jilid 25 Halaman 125
Sumber: https://www.piss-ktb.com/2012/08/1800-hukum-memelihara-anjing-dalam.html
Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.
