Siapa sih yang tidak kenal tahu ikan Hiu, ikan yang paling populer di lautan ini dianggap sebagai predator tertinggi di samudra. Bahkan Ikan hiu purba terbesar (Megalodon) dianggap sebagai raja lautan. Namun? seandainya nelayan berhasil menangkapnya apakah boleh dimakan?
Dalam
kasus ikan hiu ini sebagian besar Ulama` mengatakan hukumnya halal
dimakan, namun sebagian ulama` yang lain berpendapat hukumnya adalah haram
Suber
Rujukan
I’aanah
at-Thoolibiin jilid 2 halaman 252
( قوله على الأصح فيهما )
أي أن عدم حرمة القرش والدنيلس مبني على القول الأصح فيهما ومقابله يقول بالحرمة (
قوله قال في المجموع إلخ ) عبارة فتح الجواد ونازع في ذلك في المجموع فقال الصحيح
المعتمد أن جميع ما في البحر يحل ميتته إلا الضفدع
(Menurut
pendapat paling sahih pada keduanya) artinya tidak diharamkannya ikan hiu dan
danils berpijak pada pendapat yang paling shahih diantara dua pendapat ulama,
sebab menurut pendapat lainnya menyatakan keharamannya). (Perkataan pengarang
an-nawawi dalam al-Majmu’ berkata....) ungkapan diatas dalam kitab al-Majmu’
sesuai redaksi pada kitab Fath al-Jawwaad “Pendapat yang shahih dan kuat
menyatakan sesungguhnya setiap hewan di lautan halal bangkainya kecuali katak”.