Mari belajar hukum Islam!

Menggunjing yang halal


PERTANYAAN

Di desa kami terdapat warung yang dianggap ilegal oleh masyarakat kami di sini. Yang jadi masalah warung itu menyediakan minuman keras sehingga menjadi perbincangan sementara di desa kami. Kesan negatif itulah yang memaksa kami (tanpa kami sadari) berburu sangka pada siapapun yang singgah di sana dan tentu menggunjingnya. 
Pertanyaannya apakah setiap masyarakat kami membahas warga warung itu terhitung dosa ghibah? Apakah setiap membahas keburukan orang lain termasuk ghibah?

JAWABAN 

Membahas sesuatu tentang orang lain yang bisa membuatnya tersinggung adalah ghibah yang sangat dilarang dalam agama kita. Namun tidak semua menyebut keburukan orang lain itu termasuk ghibah yang dilarang. 
Dalam beberapa kasus menyebut keburukan orang lain itu tidak termasuk ghibah yang diharamkan. Di antaranya adalah menyebut keburukan orang lain yang melakukan perbuatan dosa secara terang-terangan.
Kesimpulannya, jika memang warga warung dengan nyata dan terbuka melakukan maksiat, maka menyebut kelakuan buruk mereka tersebut tidaklah berdosa.

REFRENSI
I’anatuththalibin, III hal 312

القدح ليس بغية في ستتة متظلم ومعرف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومن طلب الاعانة في ازالة منكر

Rate this article

Post a Comment