PERTANYAAN :
Assalamualaikum
Seperti yang kita ketahui, sekarang ini ngetrend sekali memosting foto-foto di Media Sosial. Bahkan hingga yang bersifat pribadi sekalipun. Sebenarnya, Bagaimana hukum memajang foto di sosial media seperti Facebook, Twitter, instagram dll?
JAWABAN :
W alaikum Salam
Gambar pada foto dan alat alat elektronik itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin, sama-sama bukan wujud asli bendanya. Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada alat elektronik itu bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Menurut fatwa para ulama', melihat bayangan wanita yang melalui kaca atau permukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya. Dengan. Syarat melihatnya tanpa syahwat, apabila ketika melihatnya timbul syahwat, maka hukumnya harom dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Kesimpulannya, hukum memosting gambar wanita di facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, itu diperbolehkan asalkan bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, seperti foto yang memperlihatkan aurot. Wallohu a'lam.
Referensi :
Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 301
مهمة [في بيان النظر المحرم والجائز وغير ذلك] يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد لا في نحو مرآة
.................................
قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلك. قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيص لم يخش فتنة ولا شهوة