Mari belajar hukum Islam!

Mengarang Cerita Fiksi


PERTANYAAN

Assalamu 'alaikum
Mbah, bagaimana hukum mengarang cerita seperti novel, cerpen, atau karangan karangan yang lainnya, yang berisi cerita fiksi ( tidak nyata )? Apakah tidak termasuk bohong yang diharamkan?

JAWABAN

Wa'alaikum Salam Wr.Wb

Menurut Imam Ibu Hajar boleh, tapi dengan syarat maksud membuat cerita tersebut untuk membuat Perumpamaan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat seperti halnya pemberani, baik tokoh dalam cerita tersebut berupa manusia ataupun hewan. 
Dalam Tuhfah al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan

ﻭَﻣِﻨْﻪُ ﻳُﺆْﺧَﺬُ ﺣِﻞُّ ﺳَﻤَﺎﻉِ ﺍﻟْﺄَﻋَﺎﺟِﻴﺐِ ﻭَﺍﻟْﻐَﺮَﺍﺋِﺐِ ﻣِﻦْ ﻛُﻞٍّ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﻛَﺬِﺑَﻪُ ﺑِﻘَﺼْﺪِ ﺍﻟْﻔُﺮْﺟَﺔِ ﺑَﻞْ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﻛَﺬِﺑَﻪُ ﻟَﻜِﻦْ ﻗَﺼَﺪَ ﺑِﻪِ ﺿَﺮْﺏَ ﺍﻟْﺄَﻣْﺜَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮَﺍﻋِﻆِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴﻢَ ﻧَﺤْﻮِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺎﻋَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺔِ ﺁﺩَﻣِﻴِّﻴﻦَ ﺃَﻭْ ﺣَﻴَﻮَﺍﻧَﺎﺕ

Artinya: boleh mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik berupa cerita-cerita yang tidak diyakini kebohongannya dengan tujuan hiburan. Bahkan boleh juga mendengar cerita-cerita yang sudah diketahui secara pasti kebohongannya, akan tetapi dengan syarat maksud membuat cerita tersebut untuk membuat Perumpamaan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat seperti halnya pemberani, baik tokoh dalam cerita tersebut berupa manusia ataupun hewan. 

Rate this article

Post a Comment