PERTANYAAN
Misalkan ada orang junub dan sebelum sempat bersuci dengan mandi besar, sudah keburi datang Bulan/ haid. Cara bersucinya itu gimana? Apakah ia harus mandi besar 2 kali atau cukup 1 kali?
JAWABAN
Jika seseorang memiliki dua hadats yang jenisnya sama ia cukup bersuci sekali saja. Pada kasus di atas orang yang junub dan kemudian haidh mengandung dua hadats besar (satu jenis) sehingga keduanya dapat disucukan dengan Sekali mandi saja walau hanya dengan diniati dengan salah satunya saja (janabat dan haidh). Itu sudah cukup untuk mensucikan kedua hadats tersebut.
REFRENSI
Al-Majmuu’ alaa Syarh al-Muhadzdzab I/327
ولو كان على امرأة غسل جنابة وحيض فنوت أحدهما صح غسلها وحصلا جميعا بلا خلاف
Bila pada wanita terdapat kewajiban mandi janabat dan mandi haid kemudian ia niat mandi untuk salah satunya maka sah mandinya dan tercapailah kedua mandinya secara keseluruhan dengan tanpa terdapat perbedaan pendapat ulama.
WALLOHU A'LAM BISSOWAB